1. Beragama Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka (bukan Budak)
5. Mampu
Kelima syarat sudah disepakati oleh para ulama. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164)
Tambahan :
1. Jika masih kecil / anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Hajinya disebut haji tathowwu’(sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’).
2. Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah :
- mampu dari sisi bekal dan kendaraan
- sehat badan
- jalan penuh rasa aman
- mampu melakukan perjalanan.
3. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan:
- Nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah (mencukupinya),
- kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian
- penunaian utang.
4. Syarat mampu tambahan khusus bagi perempuan adalah:
- ditemani oleh suaminya atau mahrom,
- tidak berada dalam masa ‘iddah.
No comments:
Post a Comment