KA'BAH

KA'BAH

Friday, September 11, 2015

HUKUM NAIK HAJI BERUTANG

Apa hukum nya naik haji berutang ? karena belakangan ini banyak lho yang melakukannya... apalagi daftar haji sekarang berangkat 20 tahun lagi... waktu yang lama.. kalau nggak segera daftar tambah lama lagi donk...

ok Pertama marilah terlebih dahulu tahu perbedaan kewajiban menunaikan ibadah haji dengan kewajiban rukun Islam lainnya. Berbeda dengan shalat dan puasa Ramadhan, kewajiban haji hanya untuk orang-orang yang sanggup saja:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” (QS. Ali Imran: 97)

Yang dimaksud ‘sanggup mengadakan perjalanan’ dalam ayat tersebut adalah kesanggupan biaya perbekalan dan kendaraan. Artinya, harus terpenuhi biaya yang cukup untuk melakukan ibadah haji, termasuk nafkah yang cukup untuk anak dan semua tanggungan yang wajib dia nafkahi, sampai dia kembali.

Sehingga tidak wajib bagi orang yang tak memiliki kemampuan ekonomi cukup untuk melakukan haji, tidak pula disyariatkan untuk berutang, agar bisa melakukan ibadah haji. Karena dalam kondisi demikian, Allah tidak mewajibkan dia untuk berhaji sama sekali.

Sehingga orang yang melakukan ibadah haji dengan cara berutang seolah membebani dirinya sendiri dengan utang dan memberatkan dirinya dengan sesuatu yang tidak wajib baginya. Padahal Allah telah mengingatkan,

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Karena itu, bukan termasuk ajaran syariat ketika seseorang sampai berutang untuk haji. Terus bagaimana jika ada yang melakukan hal demikian? Apabila yang bersangkutan mampu untuk melunasi utangnya, ditambah ia masih memiliki nafkah untuk berangkat haji dan ia tidak terasa berat untuk melunasinya, atau ia berhaji dan diizinkan dan diridhoi oleh orang yang memberi utangan, maka dibolehkan seperti itu.

nah apa hukumnya kalau naik haji berutang ? maka ia tidak dibolehkan berhaji. Namun seandainya ia berhaji pun dalam keadaan seperti itu, hajinya tetap sah, dan ia harus melunasi utangnya.